DPRD Apresiasi Program Penghapusan Denda Pajak 

Pekanbaru | Kamis, 15 Juni 2023 - 09:53 WIB

DPRD Apresiasi Program Penghapusan Denda Pajak 
Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Program penghapusan denda pajak daerah yang berlaku hingga Agustus 2023 diapresiasi DPRD Kota Pekanbaru. Kebijakan ini dibuat bersempena hari jadi Kota Pekanbaru ke-239.

"Program seperti ini sangat bagus. Masyarakat jangan sampai menyia-nyiakan. Apalagi programnya hanya 3 bulan, terhitung Juni-Agustus," kata Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST, Rabu (14/6).


Ditegaskannya, tujuan Pemko Pekanbaru memberikan keringanan ini untuk mengurangi beban masyarakat khususnya para pelaku usaha, serta memaksimalkan penerimaan pajak di Kota Pekanbaru.

"Tentu harapannya, PAD meningkat dan bisa terealisasi pembangunan di Kota Pekanbaru. Termasuk juga peningkatan pendidikan, kesehatan dan UMKM," ujarnya lagi.

Diketahui, program penghapusan denda pajak ini berlaku bagi 11 sektor pajak daerah. Masing-masing pajak hotel, restoran, PBB, BPHTB, reklame, penerangan jalan, hiburan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, serta pajak sarang burung walet.

"Kita dorong pelaku usaha di kota ini menyambut program ini. Sebab, jika tidak dimanfaatkan, maka ke depan tetap saja akan bayar pajak tanpa penghapusan denda. Mari sama-sama kita dukung," ajaknya.

Sebelumnya Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun menyampaikan, program ini dimunculkan sejak awal bulan lalu hingga Agustus 2023 nanti. Dengan stimulus yang diberikan ini, dapat membantu meringankan beban pajak masyarakat.

Ke depan, dengan sudah adanya program ini, diharapkan tidak ada lagi wajib pajak yang menunggak. "Akan banyak manfaatnya bagi masyarakat Kota Pekanbaru," tutur Bang Uun, sapaan karib Muflihun.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook